
Jual Beli Rumah di Citra Raya Cikupa Tangerang
Jual Beli Rumah di Citra Raya Cikupa Tangerang - Anda punya rencana atau keinginan membeli rumah di daerah Tangerang? Eits, Tangerang yang mana dulu nih?Banyak orang mengira Tangerang adalah satu wil...
Panduan Lengkap SKB Hibah: Syarat & Prosedur dari KPP – Pernah dengar istilah SKB Hibah? Kalau sebelumnya kita sudah bahas cara menghitung pajak warisan dan hibah, kali ini kita geser ke sisi yang lebih melegakan, yaitu aturan yang bisa bikin beban pajak Anda jadi lebih ringan.
Yes, pemerintah sebenarnya menyediakan pengecualian khusus agar warisan dan hibah tidak otomatis kena Pajak Penghasilan (PPh). Tapi jangan salah, fasilitas ini tidak berlaku begitu saja. Anda tetap harus mengurus dokumen penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB).
Singkatnya, SKB Hibah adalah surat resmi dari Ditjen Pajak yang menjadi ‘paspor bebas pajak’ untuk harta hibah atau warisan Anda. Dengan dokumen ini, aset yang Anda terima bisa tetap utuh tanpa terpotong kewajiban PPh.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (misalnya dari orang tua ke anak) dan harta warisan, dikecualikan dari objek PPh. Dengan kata lain, pemerintah tidak akan langsung memungut pajak atas harta tersebut.
Tapi ada catatan penting. Jika hibah atau warisan tersebut berupa tanah dan/atau bangunan (Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan/PHTB), maka secara prinsip tetap dianggap objek PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU HPP).
Untungnya, ada aturan khusus yang membebaskan Anda dari kewajiban bayar, asal mengurus SKB PHTB sesuai PER-8/PJ/2023. Jadi, SKB inilah yang jadi golden ticket agar Anda tidak perlu membayar PPh final dari hibah atau warisan tanah/bangunan.
Kalau Anda tidak mengurus SKB, maka hibah tanah/bangunan akan dikenai PPh Final sesuai PP 34/2016:
Nah, untuk hibah dalam garis keturunan lurus satu derajat tarif ini bisa jadi 0% alias bebas selama Anda mengurus SKB Hibah.
Sekarang catat syarat-syarat serta dokumen apa saja yang wajib anda siapkan ketika akan mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB).
Untuk bisa mendapatkan SKB Hibah, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan:
Selain itu, ada syarat material yang sering jadi batu sandungan. Pemberi hibah wajib sudah melaporkan harta berupa tanah/bangunan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Begitu juga penerima hibah. Setelah hibah diterima, wajib melaporkan tanah/bangunan tersebut dalam SPT Tahunan miliknya. Kalau step ini terlewat, pengajuan SKB bisa ditolak.
Baca Juga : Urus Pajak Waris & Hibah Sampai Puluhan Juta, Kok Bisa?
Agar lebih gampang dipahami, berikut alurnya step by step:
Pada akhirnya, kepatuhan melaporkan harta dalam SPT Tahunan adalah kunci. Ketidakpatuhan seperti tidak melaporkan aset atau dokumen yang tidak lengkap, akan membuat SKB ditolak.
Selain itu, kepatuhan ini bukan cuma soal pajak, tapi juga memastikan data kepemilikan tanah/bangunan Anda tercatat valid di kantor pajak.
So, think of it this way! SKB Hibah bukan hanya dokumen administratif, tapi juga proteksi finansial Anda agar warisan atau hibah keluarga tidak berubah jadi beban pajak di masa depan.
Mengurus hibah tanah atau bangunan memang butuh effort lebih. Tapi dengan memahami prosedur SKB Hibah, Anda bisa menghindari biaya pajak besar dan menjaga aset keluarga tetap utuh.
Jadi, kalau Anda sedang mengurus hibah dari orang tua atau keluarga dekat, jangan skip proses ini. Ingat, properti adalah aset berharga. Urus dengan benar, laporkan sesuai aturan, dan pastikan SKB Hibah di tangan Anda.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan