Urus Pajak Waris & Hibah Sampai Puluhan Juta, Kok Bisa? – Coba bayangkan, tiba-tiba Anda dapat warisan tanah atau rumah dari orang tua? Atau diberi hibah rumah atau harta lain oleh ayah/ibu sebelum mereka pensiun. Duh, ini sih mimpi semua orang.
Menerima warisan atau hibah dari orangtua adalah rezeki yang patut disyukuri. Tapi di balik rasa syukur tersebut ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi, salah satunya adalah mengurus pajak waris dan hibah.
Proses pengalihan aset dari orang tua kepada ahli waris atau penerima hibah bukan sekadar tanda tangan dokumen balik nama.
Ada ketentuan hukum, alur administrasi, hingga kewajiban pajak yang wajib diperhatikan. Kalau diabaikan, beban biaya yang muncul bisa cukup signifikan dan berpotensi mencapai angka puluhan juta rupiah. Kok bisa?
Sebelum simulasi hitungan pajak harta waris dan hibah, kita cari tahu pengertian dan aturan perhitungannya secara hukum.
Sebelum masuk ke urusan pajak, mari bedakan dulu antara waris dan hibah.
Menurut KBBI, hibah adalah pemberian sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. KUHPerdata Pasal 1666 menjelaskan lebih detail, hibah adalah persetujuan di mana seseorang menyerahkan barang secara cuma-cuma tanpa bisa ditarik kembali. Syarat sahnya pun jelas, harus lewat akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata).
Sedangkan warisan adalah harta peninggalan orang yang sudah meninggal dunia untuk ahli warisnya, bisa berupa orangtua, suami/istri, anak, atau saudara dari ayah/ibu.
Sedangkan warisan merupakan harta peninggalan orang meninggal untuk ahli waris. Bisa kena BPHTB saat balik nama, tapi ada ketentuan pembebasan tertentu.
Sama-sama bisa kena pajak, tapi mekanisme dan momen pengenaannya berbeda.
Secara hukum, warisan bisa menjadi subjek pajak kalau harta tersebut belum dibagikan kepada ahli waris (Pasal 2 ayat 1 UU PPh). Tapi, di Pasal 4 ayat 3 UU PPh disebutkan bahwa warisan bukan objek pajak kalau sudah dilaporkan di SPT Tahunan ahli waris.
Hibah juga ada aturannya. Kalau hibah diberikan dari orang tua ke anak kandung (atau sebaliknya) dalam garis lurus satu derajat, maka bisa dibebaskan dari pajak, asal ada Surat Keterangan Bebas (SKB Hibah) dari KPP.
Sounds simple? Wait, belum selesai. Karena selain PPh, ada juga yang namanya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Baca Juga : Biaya Jual Rumah: Dari Pajak, Notaris hingga Komisi Agen
Kenapa banyak orang bilang biaya urus waris & hibah bisa tembus puluhan juta? Karena nilai properti di Indonesia, khususnya tanah dan rumah, makin tinggi.
Yuk kita coba simulasikan perhitungannya!
Karena nilai perolehan (Rp1,92 miliar) lebih besar dibanding NJOP (Rp1,6 miliar), maka yang dipakai sebagai dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan.
Rumus BPHTB:
BPHTB = 5% × (NPOP – NPOPTKP)
= 5% × (Rp1.920.000.000 – Rp300.000.000)
= 5% × Rp1.620.000.000
= Rp81.000.000
Jadi, pajak yang harus dibayar B adalah Rp81 juta.
Karena nilai perolehan (Rp1,2 miliar) lebih kecil dibanding NJOP (Rp1,32 miliar), maka yang dipakai sebagai dasar pengenaan pajak adalah NJOP.
Rumus BPHTB:
BPHTB = 5% × (NPOP – NPOPTKP)
= 5% × (Rp1.320.000.000 – Rp80.000.000)
= 5% × Rp1.240.000.000
= Rp62.000.000
Jadi, pajak yang harus dibayar D adalah Rp62 juta.
Catatan:
Menerima warisan atau hibah memang bikin senang, tapi jangan lupa ada kewajiban pajak yang menyertainya. Mulai dari PPh Final, BPHTB, sampai pelaporan di SPT Tahunan, semuanya wajib Anda pahami supaya nggak kaget dengan biaya tambahan.
Intinya, warisan dan hibah itu blessing. Tapi kalau tidak diurus dengan benar, bisa jadi beban finansial. Jadi, sebelum tanda tangan akta atau balik nama, pastikan Anda tahu konsekuensi pajaknya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan