Menu

Biaya Notaris Jual Rumah Lengkap dengan Simulasi Perhitungan

Regina N. Helnaz
Regina N. Helnaz19 Juni 2026
sumber : canva.com

Biaya Notaris Jual Rumah Lengkap dengan Simulasi Perhitungan - Sebelum proses serah terima kunci saat proses jual rumah, ada satu tahapan krusial yang wajib dilewati, yaitu legalitas hukum di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tidak sedikit penjual maupun pembeli yang baru mengetahui besarnya biaya notaris ketika proses transaksi sudah berjalan. Akibatnya, muncul kebingungan mengenai siapa yang harus membayar, berapa besar biayanya, dan dokumen apa saja yang termasuk dalam layanan notaris.


Kalau Anda sedang berencana menjual atau membeli rumah, yuk pahami lebih dulu biaya notaris dalam transaksi properti agar prosesnya berjalan lebih lancar.


Kenapa Jual Beli Rumah Membutuhkan Notaris?


Dalam transaksi properti, notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting untuk memastikan proses jual beli berlangsung sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 12 UU No. 2 tahun 2014, tugas notaris mencakup:


  • Membuat akta otentik yang memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh undang-undang
  • Menjamin tanggal pembuatan akta yang berkekuatan hukum
  • Memberikan grosse, atau salinan pertama dari akta otentik yang dibuat oleh notaris
  • Menyimpan minuta akta, salinan akta, dan kutipan akta


Dengan adanya notaris, baik penjual maupun pembeli mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik karena seluruh proses dilakukan secara resmi dan terdokumentasi.


Apa Saja yang Termasuk Biaya Notaris?


Banyak orang mengira urusan dengan notaris hanya mencakup satu jenis biaya. Padahal, terdapat beberapa komponen yang biasanya masuk dalam proses transaksi rumah. Beberapa di antaranya meliputi:


1. Biaya Akta Jual Beli (AJB)


AJB merupakan dokumen utama yang menandai terjadinya pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. Pembuatan AJB dilakukan oleh PPAT dan menjadi salah satu tahapan paling penting dalam transaksi jual beli rumah.


2. Biaya Pengecekan Sertifikat


Sebelum transaksi dilakukan, notaris biasanya akan melakukan pengecekan sertifikat ke kantor pertanahan untuk memastikan status kepemilikan dan legalitas properti. Langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.


3. Biaya Balik Nama Sertifikat


Setelah transaksi selesai, sertifikat perlu diperbarui atas nama pemilik baru. Proses inilah yang dikenal sebagai balik nama. Biaya balik nama biasanya dihitung berdasarkan nilai objek dan ketentuan yang berlaku.


4. Biaya Administrasi dan Dokumen Pendukung


Selain dokumen utama, terdapat pula berbagai biaya administrasi lain yang berkaitan dengan pengurusan berkas dan layanan notaris selama proses transaksi berlangsung.


Baca Juga : Komisi Jual Rumah: Cara Hitung, Tips Negosiasi, dan Strateginya


Siapa yang Membayar Biaya Notaris?


Ini adalah salah satu pertanyaan yang paling sering muncul. Sebenarnya tidak ada aturan baku yang mengharuskan seluruh biaya notaris ditanggung oleh salah satu pihak. Dalam praktiknya, pembagian biaya sering kali bergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli.


Ada transaksi di mana seluruh biaya ditanggung pembeli, ada yang dibagi bersama, dan ada pula yang sebagian ditanggung penjual. Karena itu, sebaiknya pembahasan mengenai pembagian biaya dilakukan sejak awal negosiasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman menjelang akad.


Berapa Tarif Resmi Biaya Notaris Jual Rumah?


Pemerintah sebenarnya telah mengatur batas maksimal honorarium Notaris melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 36 tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan nilai ekonomis objek properti, pembagian tarif maksimalnya adalah sebagai berikut:


  • Nilai properti sampai dengan Rp100.000.000: Honorarium maksimal adalah 2,5%.
  • Nilai properti Rp100.000.000 s.d. Rp1.000.000.000: Honorarium maksimal adalah 1,5%.
  • Nilai properti di atas Rp1.000.000.000: Honorarium maksimal adalah 1%.


Sementara untuk pembuatan AJB oleh PPAT, berdasarkan peraturan terbaru, tarif maksimal yang boleh dikenakan adalah 1% dari nilai transaksi yang tertera di akta. Namun dalam praktiknya, angka ini sangat fleksibel dan sering kali bisa dinegosiasikan lebih rendah tergantung kesepakatan dengan pihak notaris.


Simulasi Perhitungan Biaya Notaris


Mari kita simulasikan perhitungan biaya notaris agar Anda memiliki gambaran yang lebih jelas. Asumsikan Anda berniat membeli sebuah rumah yang tertera dalam laman Belirumah.co dengan harga kesepakatan Rp1.000.000.000. 


NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) = Rp850.000.000

NPOPTKP (Asumsi) = Rp80.000.000 (menyesuaikan dengan Perda di area tersebut)


Nilai Transaksi yang digunakan untuk pajak: Rp1.000.000.000

Simulasi Perhitungan Biaya Notaris
Simulasi Perhitungan Biaya Notaris

Realitanya, tanggungan biaya jasa di atas bisa juga ditentukan sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.


Pada akhirnya, biaya notaris merupakan bagian penting dari transaksi jual beli rumah yang perlu dipahami sejak awal. Dengan mengetahui komponen biaya, Anda bisa menjalani jual beli rumah dengan lebih nyaman. Yuk pantau terus artikel lainnya di Belirumah.co agar tidak ketinggalan informasi jual beli properti!


Regina N. Helnaz

Regina N. Helnaz

Content Specialist & Editor Content Specialist & Editor with 7+ years of experience in content writing, copywriting, editing, proofreading, and translation with proven ability to adapt style and tone to different audiences. Strong background in creating high-quality, engaging, and detail-oriented content for numerous industries, including FMCG, NGO, real estate, higher education, publishing, and literary communities.

Berikan Komentar 👋🏻

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan

Bingung mau cari properti dimana?

Segera kunjungi BeliRumah.co untuk melihat ribuan listing properti menarik untukmu!

BeliRumah Iklankan
Iklankan properti yang akan dijual dan disewa di BeliRumah Aja!
Powered