Menu

Pajak Jual Rumah Berapa Persen, Ini Penjelasannya

Regina N. Helnaz
Regina N. Helnaz17 Juni 2026
sumber : canva.com

Pajak Jual Rumah Berapa Persen, Ini Penjelasannya - Saat menjual rumah, banyak pemilik properti hanya berfokus pada harga jual, proses negosiasi, atau mencari pembeli yang serius. Namun, ada satu hal yang sering terlupakan hingga mendekati proses akad, yaitu pajak jual rumah.


Tidak sedikit penjual yang baru mengetahui adanya kewajiban pajak ketika transaksi sudah hampir selesai. Akibatnya, perhitungan keuntungan yang sebelumnya terlihat besar ternyata berkurang karena belum memperhitungkan berbagai biaya transaksi, termasuk pajak.


Berapa persen sebenarnya pajak jual rumah? Siapa yang wajib membayarnya? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk simak penjelasannya berikut ini.


Apakah Jual Rumah Kena Pajak?


Jawabannya, ya. Dalam transaksi jual beli rumah, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pihak penjual maupun pembeli.


Untuk pihak penjual, pajak yang harus dibayar adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh merupakan jenis pajak yang wajib ditanggung oleh penjual ketika ingin menjual rumah. Peraturan terkait Pajak Penghasilan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016. Selain PPH, penjual juga wajib menanggung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib dibayarkan sebelum terjadinya proses serah terima properti.

Sementara itu, pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika membeli properti dari developer yang berstatus Pengusaha Kena Pajak, biasanya pembeli juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Pajak Jual Beli Rumah Berapa Persen?


1. Persenan Pajak Penjual 


Saat ini, tarif PPh Final untuk penjualan rumah pada umumnya adalah sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Sebagai contoh, jika harga jual rumah bernilai Rp1.000.000.000 dan tarif PPh final adalah 2,5%, maka PPH yang dibayarkan adalah Rp1.000.000.000 × 2,5% = Rp25.000.000. Artinya, penjual perlu menyiapkan PPh Final sebesar Rp25 juta sebelum proses transaksi dapat diselesaikan.

Selain PPh, penjual juga wajib menanggung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).


2. Persenan Pajak Pembeli


Selain penjual yang membayar PPh Final dan PBB, pembeli juga memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB umumnya adalah sebesar 5% dari harga jual rumah setelah dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP ini bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing kota. Sebagai contoh, jika harga jual rumah Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP Rp80.000.000, maka BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x (Rp1.000.000.000 - Rp80.000.000) = Rp 46.000.000. 


Apabila pembeli membeli rumah dari developer yang tergolong Pengusaha Kena Pajak, maka pembeli dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual. 


Baca Juga : Urus Pajak Waris & Hibah Sampai Puluhan Juta, Kok Bisa?


Selain Pajak, Apa Saja Biaya Lainnya yang Perlu Disiapkan?


Banyak orang mengira biaya transaksi rumah hanya sebatas pajak. Padahal, ada beberapa biaya lain yang juga perlu diperhitungkan. Beberapa di antaranya meliputi:


  • Biaya notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Biaya notaris biasanya ditanggung oleh penjual. Namun biaya ini juga bisa juga dinegosiasikan dengan pembeli agar dibagi rata (50:50) antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan awal.
  • Biaya Akta Jual Beli (AJB): Sebesar 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya pengecekan sertifikat: Sebesar Rp100.000.
  • Biaya balik nama: Biasanya sebesar 2% dari nilai transaksi.
  • Komisi agen properti (jika menggunakan jasa agen): Umumnya berkisar antara 2% - 3% dari harga jual.
  • Biaya administrasi lainnya sesuai kondisi transaksi.


Besarnya biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung lokasi properti, nilai transaksi, serta kesepakatan antara penjual dan pembeli. Oleh karena itu, penting untuk membuat simulasi biaya sejak awal agar proses jual beli berjalan lebih lancar.


Kapan Pajak Jual Rumah Dibayarkan?


Secara umum, PPh Final harus disetor sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Bukti pembayaran pajak biasanya menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses transaksi properti.


Karena itu, jangan menunggu hingga hari akad untuk mengurus pembayaran pajak. Menyiapkan dokumen dan perhitungan sejak awal akan membantu menghindari keterlambatan proses jual beli.


Tips Agar Tidak Salah Hitung Pajak Saat Menjual Rumah


Sebelum memasang iklan rumah, ada baiknya Anda memperhitungkan seluruh biaya yang mungkin muncul selama proses transaksi. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:


  • Menentukan harga jual berdasarkan kondisi pasar.
  • Menghitung estimasi pajak sejak awal.
  • Menyiapkan dokumen legalitas rumah secara lengkap.
  • Berkonsultasi dengan notaris atau agen properti jika diperlukan.
  • Menghindari penggunaan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Pada akhirnya, memahami pajak jual rumah bukan hanya membantu menghindari biaya tak terduga, tetapi juga membuat Anda bisa merencanakan transaksi dengan lebih matang dan transparan.

Sudah siap memasarkan properti Anda? Yuk intip artikel lainnya di Belirumah.co untuk memahami lebih lanjut tata cara memasarkan properti agar menemukan pembeli yang sesuai!


Regina N. Helnaz

Regina N. Helnaz

Content Specialist & Editor Content Specialist & Editor with 7+ years of experience in content writing, copywriting, editing, proofreading, and translation with proven ability to adapt style and tone to different audiences. Strong background in creating high-quality, engaging, and detail-oriented content for numerous industries, including FMCG, NGO, real estate, higher education, publishing, and literary communities.

Berikan Komentar 👋🏻

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan

Bingung mau cari properti dimana?

Segera kunjungi BeliRumah.co untuk melihat ribuan listing properti menarik untukmu!

BeliRumah Iklankan
Iklankan properti yang akan dijual dan disewa di BeliRumah Aja!
Powered